A.
Pendahuluan
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus.
B.
Pembahasan
Pengertian
Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk memanaj koperasi secara efektif dan
efisien.
Rencana
pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai
Dasar HUkum.
Kualifikasi
Manajer Koperasi menurut saya adalah:
1. Bertakwa
Kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Sehat
Rokhani dan jasmani
3. Jujur
dapat dipercaya
4. Berpendidikan
Min S1 (dibidang manajer)
5. Berwawasan
Luas
6. Bekerja
keras
7. Mempunyai
pengalaman min 1 tahun.
FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a. Manajer;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelahdikonsultasikandenganPengawas.
b. Tugas,fungsidantanggungjawabManajer;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratifkepadaPengurusdanPengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagaipemimpintingkatpengelola,
(b) Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifattehnismaupunadministratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkanolehPengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelahdikonsultasikandenganPengawas.
b. Tugas,fungsidantanggungjawabManajer;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratifkepadaPengurusdanPengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagaipemimpintingkatpengelola,
(b) Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifattehnismaupunadministratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkanolehPengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.TataKerjaManajer
1)HubunganKerjaManajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajersetingkatPengelola.
2)TataKerjaManajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan RapatGabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahasdalamRapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yangdiambildalamRapatdanmerahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusanyangtelahditetapkandalamrapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a)BagianSekretariat
b)BagianKeuangan
c)BagianAdministrasi
d)Unit-UnitUsahaProduktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
1)HubunganKerjaManajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajersetingkatPengelola.
2)TataKerjaManajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan RapatGabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahasdalamRapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yangdiambildalamRapatdanmerahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusanyangtelahditetapkandalamrapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a)BagianSekretariat
b)BagianKeuangan
c)BagianAdministrasi
d)Unit-UnitUsahaProduktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
•
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
l Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan
:
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus
diajukan dan mendapat persetujuan Rapat
Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
l Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
l Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
- Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
- Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Teknik dan Metode Pengawasan
Secara garis besar pengawasan
dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode
pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk
menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance
karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data,
biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada
beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif,
antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break
even, analisis rasio dan sebagainya.
Dewasa ini semakin banyak koperasi
yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam
alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan
pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan
terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas
yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal
yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu,
pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha
koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi
pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan
sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat
pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer
harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain.
Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan
oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh
mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di
luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan
dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa ini masih banyak koperasi
yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat
atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut
beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus
mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain
itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi
atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus
mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat
koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja
sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang mampu
memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk meningkatkan
kemampuannya.
Seorang manajer diangkat oleh
pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi
yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang perencanaan,
pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan pengawasan terhadap jalannya
usaha.
Manajer memperoleh wewenang dari
pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada
pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan tindakan-tindakan
tertentu oleh pengurus. Tindakan tersebut ada yang ringan, misalnya
diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan tindakan yang keras
apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya manajer tersebut dipecat, atau
bahkan dituntut di muka pengadilan, apabila tindakan manajer menimbulkan
kerugian yang besar bagi koperasi.
Berhubung
tugas manajer sangat berat maka hendaknya manajer yang diangkat memenuhi
beberapa persyaratan seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur,
berpendidikan cukup dan berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya.
C.
Penutup
Pengertian
Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk memanaj koperasi secara efektif dan
efisien.
Seorang
manajer diangkat oleh pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di
bidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti
di bidang perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan
pengawasan terhadap jalannya usaha. Manajer memperoleh wewenang dari pengurus,
maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada pengurus dan
selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.
mana nih sumbernyaa
BalasHapusKalau manajer koperasi ada gk pesangonnya..?
BalasHapusMohon pencerahan
Terimakasih.
Bisa nggak admin tlng bikinkan contoh SK manager nya
BalasHapusapakah manajer boleh merangkap sebagai pengurus?
BalasHapusApakah seorang pemegang saham mayoritas bisa di angkat jadi manajer koprasi sekaligus sebagai pemodal usaha koprasi
BalasHapus