Rabu, 13 Juni 2012

MANAJER KOPERASI


A.    Pendahuluan
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
B.     Pembahasan
Pengertian Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk memanaj koperasi secara efektif dan efisien.
Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
Kualifikasi Manajer Koperasi menurut saya adalah:
1.      Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa
2.      Sehat Rokhani dan jasmani
3.      Jujur dapat dipercaya
4.      Berpendidikan Min S1 (dibidang manajer)
5.      Berwawasan Luas
6.      Bekerja keras
7.      Mempunyai pengalaman min 1 tahun.
 FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.  Manajer;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelahdikonsultasikandenganPengawas.

b.  Tugas,fungsidantanggungjawabManajer;

1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratifkepadaPengurusdanPengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
           (a)    Sebagaipemimpintingkatpengelola,
           (b)    Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,
            (c)    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifattehnismaupunadministratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkanolehPengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.TataKerjaManajer
1)HubunganKerjaManajer
:
          a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
          b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
           c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajersetingkatPengelola.

2)TataKerjaManajer
:
                 a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan RapatGabungan,
                b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahasdalamRapat,
               c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yangdiambildalamRapatdanmerahasiakannya,
               d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusanyangtelahditetapkandalamrapat,
              e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
               f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
              a)BagianSekretariat
               b)BagianKeuangan
              c)BagianAdministrasi
              d)Unit-UnitUsahaProduktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
l  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
            “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
            Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            -           Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam        menyusun perencanaan.
            -           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus         secara efektif dan efisien.
            -           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas     bawahannya.
            -           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi         pegawai.
Teknik dan Metode Pengawasan
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.

Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang mampu memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk meningkatkan kemampuannya.
Seorang manajer diangkat oleh pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan pengawasan terhadap jalannya usaha.
Manajer memperoleh wewenang dari pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh pengurus. Tindakan tersebut ada yang ringan, misalnya diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan tindakan yang keras apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya manajer tersebut dipecat, atau bahkan dituntut di muka pengadilan, apabila tindakan manajer menimbulkan kerugian yang besar bagi koperasi.
Berhubung tugas manajer sangat berat maka hendaknya manajer yang diangkat memenuhi beberapa persyaratan seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur, berpendidikan cukup dan berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya.
C.     Penutup
Pengertian Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk memanaj koperasi secara efektif dan efisien.
Seorang manajer diangkat oleh pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan pengawasan terhadap jalannya usaha. Manajer memperoleh wewenang dari pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.

5 komentar:

  1. Kalau manajer koperasi ada gk pesangonnya..?
    Mohon pencerahan
    Terimakasih.

    BalasHapus
  2. Bisa nggak admin tlng bikinkan contoh SK manager nya

    BalasHapus
  3. apakah manajer boleh merangkap sebagai pengurus?

    BalasHapus
  4. Apakah seorang pemegang saham mayoritas bisa di angkat jadi manajer koprasi sekaligus sebagai pemodal usaha koprasi

    BalasHapus