Rabu, 13 Juni 2012

KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN


KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN

1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
  • Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
  • Kebijakan yang diambil:
§     Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
§     Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara:
§     Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
§     Penyaluran kredit yang sangat efektif
§     Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
§  Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
§     Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
§     Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan
§     Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
§     Bebas pajak
§     Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
§  Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
  • Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
  • Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
  • Kebijakan moneter yang ditempuh:
§     Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
§     Menaikkan bunga kredit
§     Menaikkan bunga deposito & tabungan
§     Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
  • Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:
§     Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
§     Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
§     Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
§  Paket Deregulasi:
§     Paket Deregulasi 1 Juni 1983
§     Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman
§     Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
§     Pengendalian moneter tidak langsung
§     Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
§     Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
§     Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan.
§     Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
§     Penyempurnaan Open Market Operation

§     Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
§     Memuat peleburan usaha  (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

§     Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
§     Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
§     Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
§     Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

§     Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
§     Kelanjutan Pakto 27 1988
§     Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
§     Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya.
§     Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

§     Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
§     Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
§     Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
§     Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank


4. PERIODE PASCA DEREGULASI
  • ERA KRISIS MONETER
§     Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
§     PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
§     Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
§     Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
§     Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
§     Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
§     Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
§     Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
§     Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
§     1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
§     Memberikan BLBI
§     Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

§     Pemulihan Perbankan
§     Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
§     Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
§     Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan  atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
§     Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
§     Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
§     Melaksanakan program penjaminan pemerintah
§     Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
§     Melaksanakan rekapitalisasi perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar