LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.Lingkungan hidup adalah
keseluruhan keadaan luar yang melingkungi dan memepengaruhi eksitensi suatu
organisme atau suatu masyarakat hayati. Secara ringkas dapat kita ringkas bahwa
lingkungan hidup adalah habitat atau tempat hidup makhluk hidup. Secara
ekologi, lingkungan hidup adalah habitat, yaitu suatu daerah yang dapat
memenuhi segala keperluan suatu makhluk tertentu.dalam lingkungan hidup terjadi
3 kondisi yang mempengaruhi eksistensi makhluk hidup yaitu
- Keadaan yang diperrlukan secara mutlak
- Keadaan yang menguntungkan
- Keadaan yang membahayakan
Kondisi lingkungan
hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya,
penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan
pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan
kerusakan lingkungan. Untuk menghindari atau meminimalisir kerusakan lingkungan
hidup manusia harus mengelolanya dengan sebaik-baiknya.
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan
Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup,
sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup adalah menjaga potensi
yang sudah ada dengan jalan mempertahankan atau mewujudkan keadaan yang
diperlukan secara mutlak, mempertahankan atau setidaknya mengadakan keadaan
yang menguntungkan dan mencegah atau menyingkirkan keadaan yang merugikan.
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan
kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat
hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan
(interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah
membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya
tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan
bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar