BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam setiap organisasi dan
perusahaan peran dari manajemen sangat diutamakan untuk memajukan
perkembangannya.. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan
untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi
terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas
tentang perangkat
organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita
mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita
sebut sebagai perangkat manajemen
koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi
perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja
dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Mengingat
pada masa-masa sekarang perkembangan dan pertumbuhan koperasi-koperasi di
negara Indonesia sangat pesat, merupakan sebuah kewajiban dari pengurus untuk
mengelola koperasi mereka dengan baik. Makalah ini akan berusaha secara khusus berusaha
membahas tentang Pengurus Koperasi .
Rumusan
Masalah
Adapun beberapa
rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a.
Apa yang dimaksud
dengan pengurus Koperasi ?
b. Apa saja tugas dan
wewenang Pengurus Koperasi ?
c.
Apa saja hak dan kewajiban Pengurus Koperasi ?
d.
Apa saja dan bagaimana syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk menjadi Pengurus Koperasi
?
e. Bagaiman fungsi dari
Pengurus Koperasi ?
f. Apa saja yang dibahas
dalam Rapat Pengurus Koperasi ?
g. Bagaimana Pengurus
Koperasi dapat diberhentikan dari kepengurusannya ?
Tujuan
Adapun tujuan dapi
penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
a.
Pengertian Pengurus Koperasi
b.
Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
c.
Hak dan Kewajiban sebagai Pengurus Koperasi
d. Syarat-syarat
yang dipenuhi untuk menjadi Pengurus Koperasi
e. Fungsi Pengurus Koperasi
f. Garis
besar Rapat Pengurus Koperasi
g. Pemberhentian
kepengurusan Pengurus Koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
Dalam sebuah organisasi peran pengurus sangatlah penting,
begitu juga dengan pengurus dalam sebuah koperasi. Pengurus koperasi merupakan
salah satu dari 3 unsur yang penting dalam manajemen koperasi. Dalam koperasi,
pengurus merupakan wakil dari anggota yang dipilih dari anggota dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota dan dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota. Sebagai
pihak yang dipercaya oleh Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis,
maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari anggota
dalam Rapat Anggota.
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (UU RI No. 25 Tahun 1992)
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang
dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan
perusahaan koperasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar. (RUU tentang Perkoperasian)
Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat
Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha. (Sitio dan Tamba, 2001)
Sebagaimana dicantumkan dalam undang-Undang Republik
Indonesia No. 25 tahun 1992, Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali menjadi
Pengurus. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota, dengan kata lain Pengurus harus
mampu dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS KOPERASI
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil
keputusan Rapat Anggota, dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota guna
memberikan manfaat pada anggota. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas
pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha
menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota.
2. Mengajukan rancangan
Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK). Sebagai pengeola usaha koperasi,
pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas.
3. Menyelenggarakan Rapat
Anggota. Sebagai pengelola organisasi koperasi,
pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota
Koperasi dengan sebaik-baiknya.
4. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus. Salah satu ukuran
organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi yang teratur dan
sistematis.
Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain
seperti yang disebutkan dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pengawas
dan Pengurus, serta mencatat masuk dan keluarnya Anggota Koperasi. Dalam pasal
30 UU RI No. 25 tahun 1992 juga disebutkan wewenang-wewenang Pengurus Koperasi.
Wewenang-wewenang tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Mewakili
koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Sedangkan Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila :
a) Terjadi
perkara di depan pengadilan antara Koperasi dengan Anggota Pengurus yang
bersangkutan; atau
b) Anggota
Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Koperasi
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
3. Melakukan
tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI
Dalam
setiap langkah pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki hak
dan kewajiban mereka. Dalam UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
Rancangan Undang-Undang Perkoperasian disebutkan beberapa hak dan kewajiban Pengurus Koperasi. Hak-hak yang dimiliki oleh Pengurus
Koperasi antara lain yaitu :
1. Mengangkat
Pengelola (Manager) yang diberikan kuasa dan wewenang untuk mengurus Koperasi.
Rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pengurus
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan
pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota
Sedangkan kewajiban bagi setiap Anggota Pengurus antara
lain sebagai berikut :
1.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
3.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
Inventaris.
4.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5. Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan Rapat Anggota Tahunan
6. Menjalankan
tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan usaha
Koperasi
7. Bertanggungjawab
atas pengurusan Koperasi dan pencapaian tujuan Koperasi pada Rapat Anggota
8. Bertanggung
jawab secara pribadi apabila dinyataan bersalah dalam menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
9. Mendapatkan
persetujuan dari Rapat Anggota apabila dalam hal Koperasi akan
a. Mengalihkan
atau menjadikan jaminan utang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan
koperasi
b. Membebani
kekayaan Koperasi untuk kepentingan pihak lain
c. Menerbitkan
obligasi atau surat utang lainnya
d. Mendirikan
atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder
e. Memiliki
dan mengelola perusahaan bukan Koperasi
SYARAT
PENGURUS KOPERASI
Sesuai dengan buku saku Perkoperasian tentang “Manajemen
Koperasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah disebutkan beberapa syarat utama dari Pengurus Koperasi. Syarat-syarat
tersebut antara lain yaitu :
1. Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
2. Percaya
pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
3. Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
4. Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
5. Tidak
memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya
6. Tidak
membocorkan rahasia organisasi
7. Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru
yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
8. Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang
baru pasal 54 ayat 2, disebutkan syarat-syarat Pengurus koperasi sebagai
berikut :
1. Mampu
melaksanakan perbuatan hukum
2. Memiliki
kemampuan mengelola usaha Koperasi
3. Tidak
pernah dinyatakan pailit
4. Tidak
pernah menjadi anggota Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris
atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan
Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
5. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan
Dalam hal ini tata cara pencalonan,
pemilihan,pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan
penggantian Pengurus serta persyaratan-persyaratan yang lainnya selanjutnya diatur
dalamAnggaran Dasar Koperasi masing-masing.
FUNGSI
PENGURUS
KOPERASI
Dalam bukunya Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang berjudul "The Board Of Cooperatives", Pengurus
mempunyai fungsi idiil (ideal function),
dan karenanya pengurus Koperasi mempunyai fungsi yang luas, antara lain yaitu :
1. Fungsi Pengurus sebagai
Pusat Pengambilan Keputusan yang Tertinggi
dapat diwujudkan dalam bentuk:
a) Menentukan
tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaan-kebijaksanaan organisasi menentukan
rencana sasaran serta program-program dari organisasi;
b) Memilih
manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakanya.
c) Pengurus
sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi
yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari
segala inisiatif.
2. Fungsi sebagai Penasihat,
fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para Manajer, karyawan,
maupun bagi para anggota-anggota.
3. Fungsi sebagai Pengawas.
Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus
memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi
semua kekayaan organisasi.
4. Fungsi sebagai Penjaga
Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi
tetap berlanjut, maka pengurus harus:
a) Mampu
menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
b) Perlu
menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
c) Memberikan
pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
d) Mengusahakan
adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan
organisasi;
e) Mengikuti
perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis
barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai
dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
5. Fungsi sebagai Simbol.
Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator
bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk :
a) Menentukan
tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan
kebijaksanaan umum dari organisasi yang dirumuskan secara sistematis.
b) Memperoleh
dan menyajikan informasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
RAPAT-RAPAT
PENGURUS KOPERASI
Salah satu kewajiban Pengurus dalam mengelola koperasi
adalah menyelenggarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk
dibicarakan adalah :
1. Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota,
sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara,
sebaik-baiknya
2. Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota
Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata
kerja pengurus yang baik dan serasi
3. Menetapkan
pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha
koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki
organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit
jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling
rendah
4. Menerima
petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
PEMBERHENTIAN
PENGURUS KOPERASI
Secara
detail dan lebih jelas tata cara dalam melakukan pemberhentian Anggota Pengurus
diatur dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah tangga masing-masing koperasi. Akan tetapi
menurut RUU tentang Perkoperasian pasal 62-64 yang terbaru dicantumkan beberapa
kondisi dan situasi yang menyangkut bahasan tentang pemberhentian Anggota
Pengurus. Kondisi-kondisi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Anggota
Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan
menyebutkan alasannya
2. Keputusan
untuk memberhentikan Anggota Pengurus hanya dapat diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
3. Keputusan
pemberhentian mengakibatkan kedudukan sebagai Anggota Pengurus berakhir
4. Anggota
Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan
alasannya
5. Dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diadakan Rapat Anggota
6. Rapat
Anggota dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau
memberhentikan Pengurus yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari tidak diadakan Rapat Anggota, pemberhentian sementara tersebut batal.
7. Ketentuan
mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal
Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam
Anggaran Dasar.
BAB
III
KESIMPULAN
Pengurus
Koperasi atau yang biasa disebut Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota,
yang dipilih dari Anggota dan oleh Anggota yang bertugas menjalankan organisasi
dan usaha koperasi. Dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, Pengurus
mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK)
3. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan wewenang dari
Pengurus Koperasi yaitu :
1. Mewakili
koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
AD-ART Koperasi
3.
Melakukan tindakan
hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat-syarat menjadi
Pengurus Koperasi :
1. Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
2. Percaya
pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
3. Mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
4. Dapat
bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
5. Tidak
memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawannya
6. Tidak
membocorkan rahasia organisasi
7. Mempunyai
wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru
yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
8. Mempunyai
tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
Fungsi Pengurus
Koperasi :
1.
Fungsi Pengurus sebagai
Pusat Pengambilan Keputusan yang Tertinggi
2.
Fungsi sebagai
Penasihat
3.
Fungsi sebagai Pengawas
4.
Fungsi sebagai Penjaga
Kelangsungan Hidup Organisasi
5.
Fungsi sebagai Simbol
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2010, “Manajemen Koperasi”, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2010, “Struktur Organisasi Koperasi”, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah
Hutasuhut, Arman D., 2001, “Jurnal
Ilmiah Manajemen dan Bisnis : Manajemen Koperasi Menuju Kewirausahaan Koperasi”,
, Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara
Dr. Sugiharsono, M.Si., 2009, ”Perangkat dan Struktur Organisasi Koperasi Indonesia”,
KPRI UNY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar