Senin, 12 November 2012

PENGURUS KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Dalam setiap organisasi dan perusahaan peran dari manajemen sangat diutamakan untuk memajukan perkembangannya.. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

a.       Rapat Anggota

b.      Pengurus

c.       Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Mengingat pada masa-masa sekarang perkembangan dan pertumbuhan koperasi-koperasi di negara Indonesia sangat pesat, merupakan sebuah kewajiban dari pengurus untuk mengelola koperasi mereka dengan baik. Makalah ini akan berusaha secara khusus berusaha membahas tentang Pengurus Koperasi .


Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a.       Apa yang dimaksud dengan pengurus Koperasi ?
b.      Apa saja tugas dan wewenang Pengurus Koperasi ?
c.       Apa saja hak dan kewajiban Pengurus Koperasi ?
d.      Apa saja dan bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi  Pengurus Koperasi ?
e.       Bagaiman fungsi dari Pengurus Koperasi ?
f.       Apa saja yang dibahas dalam Rapat Pengurus Koperasi ?
g.      Bagaimana Pengurus Koperasi dapat diberhentikan dari kepengurusannya ?

Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
a.       Pengertian Pengurus Koperasi
b.      Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
c.       Hak dan Kewajiban sebagai Pengurus Koperasi
d.      Syarat-syarat yang dipenuhi untuk menjadi Pengurus Koperasi
e.       Fungsi Pengurus Koperasi
f.       Garis besar Rapat Pengurus Koperasi
g.      Pemberhentian kepengurusan Pengurus Koperasi


BAB II
PEMBAHASAN

Dalam sebuah organisasi peran pengurus sangatlah penting, begitu juga dengan pengurus dalam sebuah koperasi. Pengurus koperasi merupakan salah satu dari 3 unsur yang penting dalam manajemen koperasi. Dalam koperasi, pengurus merupakan wakil dari anggota yang dipilih dari anggota dan oleh anggota dalam Rapat Anggota dan dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari anggota dalam Rapat Anggota.
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (UU RI No. 25 Tahun 1992)
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (RUU tentang Perkoperasian)
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha. (Sitio dan Tamba, 2001)
Sebagaimana dicantumkan dalam undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992, Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota dengan masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Pengurus. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota, dengan kata lain Pengurus harus mampu dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOPERASI
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan Rapat Anggota, dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota guna memberikan manfaat pada anggota. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya. Sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2.      Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengeola usaha koperasi, pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas.
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota. Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi dengan sebaik-baiknya.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain seperti yang disebutkan dalam meningkatkan pelayanan  kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pengawas dan Pengurus, serta mencatat masuk dan keluarnya Anggota Koperasi. Dalam pasal 30 UU RI No. 25 tahun 1992 juga disebutkan wewenang-wewenang Pengurus Koperasi. Wewenang-wewenang tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila :
a)      Terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dengan Anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b)      Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Koperasi
3.      Melakukan tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota
4.      Mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI
            Dalam setiap langkah pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, Pengurus memiliki hak dan kewajiban mereka. Dalam UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian disebutkan beberapa hak dan kewajiban Pengurus Koperasi. Hak-hak yang dimiliki oleh Pengurus Koperasi antara lain yaitu :
1.      Mengangkat Pengelola (Manager) yang diberikan kuasa dan wewenang untuk mengurus Koperasi. Rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapatkan persetujuan.
2.      Pengurus dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota
Sedangkan kewajiban bagi setiap Anggota Pengurus antara lain sebagai berikut :

1.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker

2.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

3.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.

4.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi

5.      Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan Rapat Anggota Tahunan
6.      Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi
7.      Bertanggungjawab atas pengurusan Koperasi dan pencapaian tujuan Koperasi pada Rapat Anggota
8.      Bertanggung jawab secara pribadi apabila dinyataan bersalah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.      Mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota apabila dalam hal Koperasi akan
a.       Mengalihkan atau menjadikan jaminan utang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan koperasi
b.      Membebani kekayaan Koperasi untuk kepentingan pihak lain
c.       Menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya
d.      Mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder
e.       Memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi

SYARAT PENGURUS KOPERASI
Sesuai dengan buku saku Perkoperasian tentang “Manajemen Koperasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disebutkan beberapa syarat utama dari Pengurus Koperasi. Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu :
1.      Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
2.      Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
3.      Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
4.      Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
5.      Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya
6.      Tidak membocorkan rahasia organisasi
7.      Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
8.      Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru pasal 54 ayat 2, disebutkan syarat-syarat Pengurus koperasi sebagai berikut :
1.      Mampu melaksanakan perbuatan hukum
2.      Memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi
3.      Tidak pernah dinyatakan pailit
4.      Tidak pernah menjadi anggota Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
5.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
Dalam hal ini tata cara pencalonan, pemilihan,pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus serta persyaratan-persyaratan yang lainnya selanjutnya diatur dalamAnggaran Dasar Koperasi masing-masing.

FUNGSI PENGURUS KOPERASI
Dalam bukunya Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang berjudul "The Board Of Cooperatives", Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya pengurus Koperasi mempunyai fungsi yang luas, antara lain yaitu :
1.      Fungsi Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang Tertinggi dapat diwujudkan dalam bentuk:
a)      Menentukan tujuan organisasi merumuskan kebijakasanaan-kebijaksanaan organisasi menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi;
b)      Memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakanya.
c)      Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang tertinggi merupakan perangkat organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan sumber dari segala inisiatif.
2.      Fungsi sebagai Penasihat, fungsi sebagai penasihat ini berlaku, baik terhadap para Manajer, karyawan, maupun bagi para anggota-anggota.
3.      Fungsi sebagai Pengawas. Yang dimaksudkan dengan fungsi sebagai Pengawas disini adalah bahwa Pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan dan melindungi semua kekayaan organisasi.
4.      Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi, agar organisasi tetap berlanjut, maka pengurus harus:
a)      Mampu menyediakan adanya eksekutif/Manajer yang cakap dalam organisasi;
b)      Perlu menyeleksi eksekutif atau manajer yang efektif;
c)      Memberikan pengarahan kepada para eksekutif/Manajer;
d)     Mengusahakan adanya Pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan organisasi;
e)      Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat mengarah jenis barang-barang atau jasa-jasa apa yang akan dihasilkan oleh koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan di pasar dengan memperhatikan profitabilitas usaha
5.      Fungsi sebagai Simbol. Pengurus itu merupakan simbol dari kekuatan, kepemimpinan dan sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi. Maka, Pengurus seharusnya berperan untuk :
a)      Menentukan tujuan organisasi, strategi perusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi yang dirumuskan secara sistematis.
b)      Memperoleh dan menyajikan informasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.

RAPAT-RAPAT PENGURUS KOPERASI
Salah satu kewajiban Pengurus dalam mengelola koperasi adalah menyelenggarakan Rapat Pengurus secara rutin. Hal-hal yang penting untuk dibicarakan adalah :
1.      Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara, sebaik-baiknya
2.      Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota Pengurus, sehingga setiap anggota Pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya  masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang baik dan serasi
3.      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainya. Jika usaha koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat Pengurus, tetapi harus dilakukan hingga ke tingkat pegawai yang paling rendah
4.      Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

PEMBERHENTIAN PENGURUS KOPERASI
            Secara detail dan lebih jelas tata cara dalam melakukan pemberhentian Anggota Pengurus diatur dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah tangga masing-masing koperasi. Akan tetapi menurut RUU tentang Perkoperasian pasal 62-64 yang terbaru dicantumkan beberapa kondisi dan situasi yang menyangkut bahasan tentang pemberhentian Anggota Pengurus. Kondisi-kondisi tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Anggota Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya
2.      Keputusan untuk memberhentikan Anggota Pengurus hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
3.      Keputusan pemberhentian mengakibatkan kedudukan sebagai Anggota Pengurus berakhir
4.      Anggota Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya
5.      Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota
6.      Rapat Anggota dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota, pemberhentian sementara tersebut batal.
7.      Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran Dasar. 

BAB III
KESIMPULAN

Pengurus Koperasi atau yang biasa disebut Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota, yang dipilih dari Anggota dan oleh Anggota yang bertugas menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana Kerja serta rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan wewenang dari Pengurus Koperasi yaitu :
1.      Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar koperasi
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD-ART Koperasi
3.      Melakukan tindakan hukum dan atau upaya lain bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota
4.      Mengangkat dan memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat-syarat menjadi Pengurus Koperasi :
1.      Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan bekerja
2.      Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi
3.      Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
4.      Dapat bekerjasama dengan Pengurus lainnya sebagi sebuah tim (kompak), dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
5.      Tidak memberi keistimewahan khusus bagi dirinya sendiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawannya
6.      Tidak membocorkan rahasia organisasi
7.      Mempunyai wawasan yang luas serta mempunyai fikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba
8.      Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi dan lain sebagainya.
Fungsi Pengurus Koperasi :
1.      Fungsi Pengurus sebagai Pusat Pengambilan Keputusan yang Tertinggi
2.      Fungsi sebagai Penasihat
3.      Fungsi sebagai Pengawas
4.      Fungsi sebagai Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi
5.      Fungsi sebagai Simbol

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2010, “Manajemen Koperasi”, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2010, “Struktur Organisasi Koperasi”, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Hutasuhut, Arman D., 2001, “Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis : Manajemen Koperasi Menuju Kewirausahaan Koperasi”, , Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara
Dr. Sugiharsono, M.Si., 2009, ”Perangkat dan Struktur Organisasi Koperasi Indonesia”, KPRI UNY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar